Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nurzahri Serang Balik MTA Terkait Premi JKA yang Dialihkan untuk Pokir Dewan: Itu Menyesatkan
Baca juga: 5 Pernyataan PGI Tanggapi Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran
Baca juga: LIVE Sekarang Perempat Final All England 2022, Marcus/Kevin Awali Perjuangan Indonesia, Ini Linknya
Tribunnews.com: Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI