Di rumah tersangka KA, polisi turut mendapati pelaku AYI dan FIT.
Sementara KA yang mengetahui kedatangan petugaa berhasil kabur dari arah belakang rumahnya, jelas Kompol Ryan.
Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Berikut Ini 6 Kecelakaan Terburuk Boeing selama Satu Dekade Terakhir
Baca juga: Kronologi Gadis Muda Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Bekasi, Sempat Teriak Minta Tolong
Dari introgasi terhadap pelaku JO dan pelaku lainnya, petugas mengorek informasi bahwa sepeda motor yang mereka curi dijual ke Kabupaten Bener Meriah, kepada penadah atas nama Goyeng.
Begitu mendapat nama pelaku dan tempat tinggalnya, personel Satuan Reskrim Polresta langsung berkoordinasi dengan personel Satuan Reskrim Polres Bener Meriah.
"Alhamdulillah, pelaku Goyeng berhasil ditangkap bersama barang bukti di rumahnya, berupa Honda Beat," terang Kompol Ryan.
Ternyata untuk barang bukti lainnya Goyeng sudah menjualnya kepada Takin, masih dalam Kabupaten Bener Meriah.
Petugas opsnal gabungan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Polsek Luengbata dan Satuan Reskrim Bener Meriah selanjutnya menuju ke rumah Takin.
Namun, di sana petugas tidak mendapati sepeda motor curian. Namun, dari informasi masyarakat, Takin sudah menjual sepeda motor curian itu ke Kuta Lintang, tepatnya kepada Yulis.
Mendapatkan informasi itu tim bergerak ke Kuta Lintang danbm mengamankan Honda Vario di depan rumah Yulis, sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Baca juga: Terkendala Cuaca di Yeongdeok, Timnas Indonesia U-19 Kalah Telak di Uji Coba Perdana
Baca juga: Raja Salman Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga Korban Pesawat China Jatuh
Lalu, keterangan tambahan dari penadah Goyeng, dirinya juga sudah menjual dua sepmor Honda Beat masing-masing kepada Alwin dan Udin.
Pembeli sepmor curian atas nama Alwin berhasil diamankan beserta barang bukti Honda Beat.
Sementara Udin tidak ditemukan oleh petugas. Melainkan hanya barang bukti Honda Beat yang berhasil disita oleh petugas.
"Ternyata Goyeng juga menjual satu sepmor Honda Supra kepada Saidul, dimana motor tersebut sebelumnya dicuri oleh pelaku JO di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.”
“Dari rumah Saidul petugas hanya mendapati Honda Supra, sementara pelaku tidak didapati,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku dan penadah barang curian itu menindaklanjuti laporan Polisi LPB/05/II/2022/ SPKT Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh dan LPB/17/III/2022/SPKT Polsek Syiah Kuala.