“Kita masih menunggu kepastian berangkat dan kuota, kita harapkan kepada CJH tahun sebelumnya untuk terus menjaga kesehatan,” ujar Yusri.
Selain itu, melengkapi administrasi yang dibutuhkan seperti pengurusan paspor bagi sudah berakhir masa berlakunya.
Kemudian juga penyuntikan vaksinasi sampai tiga kali dan juga manasik haji secara mandiri.
“Karena, ada sekitar 20 CJH yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya.
Kita sudah sampaikan kepada CJH tersebut untuk segera mengurus kembali,” pungkas Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Aceh Utara.
Pada bagian lain, Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Aceh Utara, Yusri MAP menyampaikan, biasanya setiap tahun jumlah pendaftar haji mencapai 1.00 orang lebih.
Namun, tahun 2021 jumlah pendaftar haji berkurang drastis, yaitu 482 orang.
Hal ini kemungkinan karena kondisi pandemi Covid-19.
Untuk mendaftar haji dapat datang langsung ke kantor Kemenag kemudian mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau juga dapat dilakukan secara online.
Kemudian, baru datang ke bank untuk melakukan penyetoran dana haji tersebut.
“Setelah menyetor baru mendapat nomor porsi haji,” kata Yusri.(jaf)
Baca juga: Setelah 2 Tahun Dibatasi, Arab Saudi Kini Membuka Kembali Ibadah Haji bagi Seluruh Umat Muslim
Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak, Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19