Dalam beberapa pekan terakhir masyarakat Aceh gelisah karena pemerintah daerah ini akan menyetop Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 April 2022.
Di media sosial dan media massa masyarakat mengatakan pemerintah dan lembaga wakil rakyat di daerah ini benar-benar tidak memihak rakyat atas keputusan itu.
Karenanya, selain memprotes melalui berbagai platform media, dua hari lalu puluhan masyarakat bersama aktivis LSM menggeruduk DPRA untuk memaksa JKA dilanjutkan.
Massa juga membentang spanduk bertuliskan 'Jika Dihapus JKA, Gubernur Nova & DPRA Sungguh Tiada Berguna!' dan karton bertuliskan di antaranya 'Rakyat Aceh butuh JKA' dan 'JKA Salah Satu Janji Kampanye'.
Salah satu orator, Syakya Mairizal meminta pimpinan dan anggota DPRA untuk menerima aspirasi masyarakat agar program JKA tidak dihapus.
"Hari ini kami pulang ke rumah sendiri (DPRA), ingin bertanya (kepada wakil rakyat) apakah benar JKA dihapus?" tanya Syakya.
Yulindawati, orator dari perempuan menambahkan bahwa JKA merupakan salah satu program yang lahir setelah Aceh didera konflik yang berkepenjangan.
"JKA adalah buah perjuangan.
Ingat, puluhan tahun Aceh hidup dalam konflik.
Tapi satu progran JKA gagal diperjuangkan.
Untuk apa Anda (anggota DPRA) ada di sini?" terika Linda.
Baca juga: Golkar Aceh Minta Program JKA Ditata Kembali dan Diaudit
Baca juga: Bahas Polemik JKA, DPRA Panggil Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, kepada pengunjukrasa menjelaskan, sikap Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat pembahasan APBA 2022 bukan menghentikan pembayaran premi JKA, tetapi menunda pembayaran setengah dari alokasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 triliun.
"Rp 1,2 triliun nilainya lebih kurang itu memang pembayarannya kita potong 500 miliar.
Apa alasan kita potong? Bukan menunda pembayaran untuk kita hentikan JKA ini, tapi untuk mendapatkan informasi secara detail data tanggungan pembiayaan yang digunakan melalui APBA," terangnya.
Karena, lanjut Safaruddin, saban tahun Aceh selalu mengalami preseden buruk terkait data kepesertaan masyarakat Aceh yang menerima asuransi kesehatan.
"Jadi untuk meluruskan itu, beberapa kali BPJS kita surati, sampai hari ini datanya belum diberikan," ungkapnya.
Safaruddin mengakui bahwa tanggung jawab DPRA selama ini memang belum maksimal.
Tetapi dia meyakinkan dan memberi kepastian kepada massa yang mewakili masyarakat bahwa JKA akan tetap dipertahankan untuk kehidupan masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Koordinator LSM Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian ikut memberikan orasi dalam aksi itu mengingatkan agar program JKA jangan dijadikan sebagai ladang korupsi.
"Yang perlu hari ini adalah, DPRA kita minta tegas untuk melakukan pansus terhadap apa yang terjadi selama ini.
Saya yakin DPRA juga tahu bagaimana proses tahapan dari kontrak yang dilakukan dengan BPJS.
Baca juga: DPRA Pastikan JKA Lanjut, Akan Bentuk Tim Evaluasi
Dan yang mengelinding ke luar adanya cash back.
Tidak ada dalam dunia anggaran cash back, tapi komitmen fee dan komitmen fee ini adalah korupsi," kata Alfian.
Singkat cerita, bau “busuk” pengelolaan JKA sebetulnya sudah lama menjadi bahan gunjingan banyak kalangan karena ketidakjelasan data kepesertaan.
Sebagai contoh, pada tahun 2016 ada 616.000 penduduk Aceh yang datanya ditemukan fiktif berdasarkan audit BPK.
Temuan itu tak klarifikasi hingga kini.
Selain itu, selama ini hanya ada data 2,1 juta penduduk Aceh yang terima JKA, tetapi Pemerintah Aceh tidak memegang nama dan alamat para penerima layanan JKA itu.
Karenanya, Alfian meminta DPRA untuk tegas dalam meminta dokumen-dokumen data kepesertaan JKA dan JKN kepada BPJS Kesehatan.
Sebab, kita dengan pegangan data itu akan gampang bagi pihak manapun mengawasi pengelolaan dana JKA.
Jangan lagi seperti selama ini yang dinilai sangat tidak jelas bahkan dianggap tertutup.
Nah?!
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Diminta Beri Kepastian Terkait Nasib JKA, Apakah Lanjut Atau Dihentikan
Baca juga: Masyarakat Aceh Tamiang Tolak Rencana Penghapusan JKA, Ipeubata: Jaminan Kesehatan Hak Warga