SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melakukan survei terhadap masyarakat terkait mudik lebaran 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta orang.
"80 juta orang ini akan melakukan mudik apabila diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada saat ini seperti vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR," ucap Adita, Kamis (24/3/2022).
Pemerintah sendiri mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster. Kemudian Kemenhub akan menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita.
Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri. "Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.
Baca juga: Orang Dekat Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Ada Potensi Bencana Nuklir
Baca juga: Uni Emirat Arab Resmi Gunakan Pembangkit Listrik Nuklir Barakah
Baca juga: Jet Tempur Rusia Hancurkan Jembatan Bantuan Kemanusiaan dan Evakuasi Warga Sipil di Chernihiv
Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jet Tempur Rusia Hancurkan Jembatan Bantuan Kemanusiaan dan Evakuasi Warga Sipil di Chernihiv
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan, Gotong Royong dan Dana Amanat Adalah Prinsip Penyelenggaraan Program JKN-KIS
Baca juga: Besok Jumat Terakhir Bulan Maret, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Masjid Banda Aceh
Meski mudik diperbolehkan perlu adanya upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus pasca Ramadan atau setelah Lebaran. Adanya sub varian Omicron yaitu BA.2 tidak bisa dianggap remeh. Tetap ada potensi walau modal imunitas dari masyarakat semakin meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman. Mitigasi menjadi penting karena adanya potensi ledakan. Perlu akselerasi vaksin dosis primer dan booster
"Kalau bisa sebelum lebaran selalu saya sampaikan. Booster telah disuntikkan pada 25 persen dari total populasi. Dan setidaknya pada kelompok berisiko 50 persen. Itu sudah jadi modal besar," ujar Dicky.
Menurutnya pelonggaran terhadap kebijakan tidak masalah. Tetapi jangan sampai meniadakan pembatasan. Misalnya meniadakan kewajiban masker, syarat vaksinasi Covid-19, scanning gejala termasuk kualitas sirkulasi udara dalam ruangan. Selain itu penting memastikan masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Di sisi lain, Dicky menambahkan dalam masa Ramadan atau mudik dipastikan masyarakat sudah divaksinasi setidaknya dua dosis.
"Selain itu di masjid syarat sudah vaksinasi Covid-19 itu penting. Sirkulasi di tempat ibadah juga harus diperbaiki. Dan perlu mendapat bantuan dari pemerintah. Kalau tidak ada kipas angin dibantu atau jendela ventilasi ditambah," paparnya lagi.
Ia pun menyarankan untuk orang yang beribadah dipastikan bukan masuk kelompok berisiko tinggi. Walau sudah divaksin penuh, jika berisiko tinggi seperti lansia atau memiliki komorbid, tidak disarankan. Setiap masjid juga perlu ada Satgas Covid-19.
Sedangkan pada aspek mudik, Dicky menyebutkan tidak perlu dilarang tapi jangan dianjurkan. Pemerintah perlu memperkuat kriteria orang-orang yang akan mudik. "Karena syarat vaksinasi menjadi penting, tidak bergejala, dan juga tidak dalam kasus kontak penting. Ini mengurangi sekali lagi risiko paparan atau terpapar," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik Lebaran. Namun, pihaknya tetap akan melihat perkembangan kasus Covid-19.
"Semua diberi kesempatan, tapi kami lihat lagi perkembangannya, kan masih sebulan lagi, kami lihat lah berapa minggu ini," kata Riza.
Ia berharap, selama beberapa minggu ke depan, tren kasus Covid-19 di Jakarta terus menunjukkan penurunan. "Mudah-mudahan tren terus turun supaya pelonggaran itu bisa kami buka tapi tetap terjaga," kata dia.
Terkait ketentuan mengadakan buka puasa bersama atau bukber, menurut Riza, buka puasa memang harus dilaksanakan. Namun, tidak harus dilakukan beramai-ramai agar tidak menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
"Saya kira buka bersama sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa, tapi tidak harus secara bersama-sama apalagi ramai-ramai begitu, nanti dapat menimbulkan penyebaran," kata dia.
Jika ada ASN yang kedapatan mengadakan acara buka puasa bersama, Riza mengatakan nanti akan ada mekanisme dan aturan yang mengatur apakah harus diberikan sanksi atau tidak.(Tribun Network/har/kps/wly)