Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Sumut jangan menetapkan para tersangka dengan kasus TPPO dan Penganiayaan saja. Sebab, begitu banyak kasus yang terjadi di tempat tersebut.
"Polda Sumut jangan hanya merujuk kepada dua perkara saja, padahal ada delapan perkara yang dapat dikenakan kepada masing-masing tersangka," ungkapnya
Adapun yang dimaksud dengan kasus lain, yakni Perampasan Kemerdekaan, Kekerasan Terhadap Anak, Kecelakaan Kerja, Penyiksaan, Penistaan Agama, Melindungi DPO.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng"