Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.


"Kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat, kita tunggu nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

Namun demikian, polisi belum menangkap para tersangka.

Tatan beralasan, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Dia menyebut, usai mereka datang dan diperiksa bakal ada gelar perkara penahanan.

"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.

 

Sebelumnya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-ang alias Cana.

Kedelapan tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.

"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.


Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Halaman
123

Berita Terkini