Polemik JKA

Akhiri Polemik, DPRA-Pemerintah Sepakat Lanjutkan JKA, Bentuk Tim Bersama untuk Evaluasi

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh akhirnya menemui solusi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB setelah lahirnya keputusan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh akhirnya menemui solusi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB setelah lahirnya keputusan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA.

Hadir dalam rapat itu Pimpinan DPRA, para ketua fraksi, pimpinan dan anggota Komisi V DPRA, Sekda Aceh selaku Ketua TAPA Taqwallah, para Asisten Setda, Kadis Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA serta Karo Hukum dan Karo Organ Setda Aceh.

Dalam pertemuan itu, legislatif dan eksekutif sepakat melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik lantaran ada wacana penghentian sementara JKA mulai 1 April 2022 untuk dievaluasi data kepesertaan JKA dan JKN yang selama ini dikelola BPJS Kesehatan karena diduga terjadi tumpang tindih.

Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

“Tapi dengan catatan kita tetap membentuk tim bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan kajian terhadap tanggungan JKA untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya,” kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin dalam konferensi pers usai rapat.

Safaruddin menegaskan, dalam mengambil keputusan semua peserta rapat tidak ada yang berbeda pandangan.

“Semua fraksi di DPRA sepakat melanjutkan program JKA yang merupakan program prioritas dari RPJM periode 2017-2022,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin kembali menjelaskan niat awal DPRA dan Pemerintah Aceh memotong setengah anggaran JKA sehingga tanggungan JKA hanya sampai 31 Maret 2022 untuk melakukan validasi data yang diduga tumpang tindih.

Sekadar mengulang, penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.

Untuk diketahui, dari total 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa masyarakat Aceh yang tergolong miskin premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.

Tapi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), warga Aceh yang miskin hanya 15 persen atau 780.000 jiwa.
Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.

Bahas Polemik JKA, DPRA Panggil Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh

Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa. Sebelum terjadinya rasionalisasi atau pemotongan setengah anggaran, Pemerintah Aceh mengusul anggaran JKA tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun lebih.

Di luar tanggungan JKN dan JKA, sebanyak 123.579 jiwa masyarakat Aceh menanggung atau membayar sendiri biaya asuransi kesehatannya yang disebut dengan penerima JKN Mandiri dan 878.728 jiwa lainnya masuk segmen JKN PNS-TNI.

Tapi setelah adanya protes dari masyarakat, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah bersepakat melanjutkan program JKA tanpa ada penghentian meskipun sedang melakukan evaluasi. Apabila sekarang tidak ada anggaran, maka akan diplotkan pada perubahaan APBA 2022.

Halaman
12

Berita Terkini