Pria di Video Syur Dea OnlyFans Kabur Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Masih Berstatus Saksi

Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci informasi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dea OnlyFans dan (Kiri ke kanan) DRZ, Pemeran Pria dalam video syur Dea OnlyFans bersama Kuasa Hukumnya Abdillah usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dicky Reno Zulpratomo, pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans masih berstatus saksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan pemeriksaan Dicky oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Belum tersangka, masih saksi statusnya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci informasi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa Dicky sudah selesai menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang.

"Yang pasti masih saksi dan dipulangkan," kata Zulpan.

Untuk diketahui, Pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans selesai diperiksa penyidik, Jumat (1/4/2022).

Pantauan Kompas.com, pria yang diketahui berinisial DRZ itu keluar dari luar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat sore sekitar pukul 18.55 WIB.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan DRZ usai menjalani pemeriksaan.

DRZ hanya berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan topi yang dikenakannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DRZ, yang juga kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah, menolak memberikan komentar.

Dia pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Bikin Konten Pornografi dan Raup Untung Jutaan Rupiah

Baca juga: Dea OnlyFans Raup Rp 20 Juta per Bulan, Hasil Jualan Konten Pornografi

Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.

Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved