"Kalau memang untuk penyakit karena bukan rongga terbuka ya tidak apa-apa. Tapi lebih baik dilakukan malam saja, karena ini psikologis masyarakat. Intinya Kalau yang dimasukan makanan itu batal, kalau obat-obatan tidak apa-apa," ujar pimpinan Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar tersebut.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah dan berbagai instansi termasuk TNI/Polri, hingga kini masih terus menggenjot masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 terus dipacu, termasuk di Aceh.
Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.
Bahkan, itu menjadi salah satu syarat mudik lebaran tahun ini.
Muncul pertanyaan, apakah vaksinasi bisa dilakukan sepanjang Bulan Ramadhan?
Apakah penyuntikan vaksinasi dalam bulan puasa bisa membatalkan ibadah puasa?
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam Bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
Namun, Kata Lem Faisal, vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga yang menjalani ibadah puasa.
Baca juga: Airlangga Ingatkan Camat Perhatikan Syarat Vaksinasi Booster Pemudik
Serta, kata Lem Faisal, sebaiknya vaksinasi dilakukan pada malam hari selama Bulan Ramadhan.
"Kalau vaksin baiknya dilakukan malam hari, karena kalau siang haru kita yang menjalani ibadah puasa, perut kita kosong," kata Lem Faisal.
Memang, secara hukum, kata Lem Faisal, vaksinasi itu tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan ke dalam tubuh dalam proses vaksin itu berupa obat-obatan.
"Yang bisa membatalkan puasa itu tergantung apa yang dimasukkan ke rongga terbuka, kalau yang dimasukkan makanan ya batal," ujar Lem Faisal.
"Kalau memang untuk penyakit karena bukan rongga terbuka ya tidak apa-apa. Tapi lebih baik dilakukan malam saja, karena ini psikologis masyarakat. Intinya Kalau yang dimasukan makanan itu batal, kalau obat-obatan tidak apa-apa," ujar pimpinan Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar tersebut.
Terkait vaksinasi selama Bulan Ramadhan, MPU Aceh sebenarnya pada tahun lalu telah mengeluarkan taushiyah MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Kegiatan Lainnya.
Memang tidak ada tausiah yang menjelaskan detail, tentang vaksinasi selama Ramadhan.
Baca juga: 288 Gerai Presisi Polda Aceh Siap Akselerasi Vaksinasi Dosis II dan Booster
Hanya ada tiga putusan yang menjelaskan tentang vaksin dalam Ramadhan secara umum, yaitu pada putusan ke dua, tiga, dan empat.
Adapun bunyi putusannya, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menyurati Menteri Kesehatan agar tidak mengirim vaksin yang belum jelas kesucian dan kehalalannya.
Terakhir, diminta kepada Pemerintah Aceh agar di dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi masyarakat Aceh yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menjawab hal dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan melalui sidang pleno komisi fatwa MUI, 16 Maret 2021 lalu.
Dalam halaman mui.or.id, disebutkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Kepada Ketua MPU Aceh, Lem Faisal, Serambinews.com juga menanyakan apakah selama puasa bisa melakukan swab PCR atau antigen?
Menurut Lem Faisal, tidak boleh karena bisa membatalkan puasa.
Kata Lem Fasial, baik antigen dan PCR, keduanya bisa membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu melalui rongga terbuka.
"Antigen dan PCR itu batal puasa, karena memasukkan ke dalam hidung dan mulut. Makanya, lebih baik antigen dan PCR dilakukan malam hari," pungkas Lem Faisal.(*)
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Dosis I di Nagan Raya Capai 90 Persen, Begini Penjelasan Satgas Covid-19