Razia pada 28 - 31 Maret 2022 di empat kecamatan di Aceh Utara, yakni Lhoksukon, Samudera, Syamtalira Bayu, dan Baktiya Barat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara bersama personel Kantor Bea Cukai Lhokseumawe merazia rokok ilegal.
Razia pada 28 - 31 Maret 2022 di empat kecamatan di Aceh Utara, yakni Lhoksukon, Samudera, Syamtalira Bayu, dan Baktiya Barat.
“Kita mengerahkan 20 personel dalam razia tersebut dan bea cukai sekitar 10 personel,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Adhyaryadi SSos, kepada Serambinews.com, Minggu (3/4/2022)
“Razia kita awali di Kecamatan Syamtalira Bayu dan dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan berbagai jenis rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara.
Kemudian rokok-rokok ilegal tersebut disita petugas Bea Cukai Lhokseumawe.
Baca juga: Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta
Baca juga: Aceh jadi Sasaran Pengiriman Sex Toys, Miras hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Selanjutnya, hari kedua di Kecamatan Samudera. Namun, jumlah rokok ilegal yang ditemukan sudah berkurang dibandingkan dengan Syamtalira Bayu.
“Selanjutnya baru ke Lhoksukon dan Baktiya Barat. Kita menemukan juga berbagai merek rokok ilegal di dua kecamatan tersebut, kemudian langsung disita petugas bea cukai,” katanya.
Rokok ilegal yang sudah disita dari empat kecamatan itu kini sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Adhyaryadi menambahkan razia ini juga melibatkan Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Utara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).
Kemudian Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. (*)