Berita Pidie

MPU Pidie Sorot Pasar Swalayan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah

SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menyorot keberadaan pasar swalayan di Pidie yang buka lebih awal pada bulan suci Ramadhan 1443 H.

Aktivitas pasar swalayan tersebut sangat mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah kepada Serambi, Senin (4/4/2022), mengatakan, warga mengeluhkan terhadap pasar swalayan yang buka lebih awal di pusat pasar Kota Sigli.

MPU Pidie Jaya menyosialisasikan fatwa MPU Aceh. (Serambinews.com)

Sebab, dibukanya pasar swalayan lebih awal berpeluang mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebab, mereka menjual kue serta air minum.

Untuk itu, kata Tgk Ilyas, Pemkab Pidie melalui dinas terkait supaya melayangkan surat kepada pemilik pasar swalayan untuk menghormati warga berpuasa.

Bahkan, berdasarkan laporan warga adanya pasar swalayan yang tidak tutup selama di Bulan Suci Ramadhan.

" Saya rasa Pemkab tidak boleh berdiam diri membiarkan pasar swalayan membukan toko sesuka hatinya.

Baca juga: Ketua MPU Pidie Khatib Jumat di Masjid Alfalah Sigli, Ini Nama Khatib di 41 Masjid

Baca juga: MPU Pidie Sorot Pasar Swalayan Buka Lebih Awal pada Bulan Ramadhan

Aktivitas pasar swalayan harus ditentukan jadwal dibuka.

Saat ini Bulan Ramadhan harus dihormati," jelasnya.

Menurutnya, dalam UUPA pasal 126 ayat (1) memerintahkan setiap penduduk agama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan syari'at Islam.

Sementara ayat (2) setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.

Lalu, pasal 127 ayat (1) menyebutkan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam.

Dikatakan, berdasarkan UUPA, maka Pemerintahan Provinsi Aceh dan Pemkab Pidie bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menertibkan aktivitas yang dapat menggangu kesucian bulan Ramadhan.

Misalnya, menjual kue basah sejak pagi tanpa penertiban.

"Saya rasa Forkopimda Pidie harus bergerak untuk memberikan pengarahan kepada pemilik pasar swalayan," jelasnya.

Selain itu, sebut Tgk Ilyas, warga tidak boleh membuang sampah dari sisa bekas penganan berbuka puasa.

Sampah yang dibuang sembarangan yang mengganggu warga yang berbuka puasa.

Padahal, Pemkab Pidie sudah menyediakan wadah untuk sampah warga.

" Warga yang berpuasa dan membuang sampah sembarangan bisa mengurangi pahala berpuasa.

Untuk itu, pada bulan Ramadhan ini hendaknya melakukan aktivitas yang tidak mengganggu orang lain," pungkasnha.

Harus Tertibkan Sepmor

Pada bagian lain, Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah juga mengungkapkan, polisi harus menertibkan remaja yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing harus ditertibkan.

Sepmor dengan suara nyaring itu sangat mengganggu saat warga pulang menunaikan shalat Tarawih.

" Kita banyak menerima laporan warga terhadap suara knalpot racing dan brong yang mengganggu warga beribadah.

Untuk itu, Satlantas Polres Pidie harus menertibkannya.

Saya rasa petugas harus memberikan rasa nyaman bagi warga yang saat ini melaksanakan puasa," jelasnya.

Ia menyebutkan, suara knalpot racing dan brong merupakan perbuatan tidak terpuji karena menganggu masyarakat.

Untuk itu, sepmor knalpot racing harus segera tertibkan.(naz)

Baca juga: Cegah Prnyakit, MPU Pidie Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin

Baca juga: Tindaklanjuti Surat MPU Pidie, Penertiban Dimulai dari Menangkap Pasangan di Pantai Pelangi

Berita Terkini