Membayar fidyah puasa adalah menebus puasa dengan membayar denda, bisa dengan uang atau makanan pokok yang dimakan sehari-hari kepada fakir miskin
SERAMBINEWS.COM - Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
Membayar fidyah puasa adalah mengganti atau menebus puasa dengan membayar denda, bisa dengan uang atau makanan pokok yang dimakan sehari-hari kepada fakir miskin.
Berbeda dengan puasa qadha, fidyah dibayar dalam bentuk benda karena yang membayar tidak memungkinkan lagi mengganti dengan puasa akibat kondisi-kondisi tertentu.
Dalam tulisan ini, Serambinews.com merangkum cara membayar fidyah puasa, lengkap dengan waktu, takaran dan bacaan niatnya seperti berikut ini:
Baca juga: Puasa Bikin Bibir Kering, Bolehkah Pakai Lip Balm atau Pelembap Bibir? Begini Penjelasan Buya Yahya
Cara Bayar Fidyah Puasa
1. Kategori Dibolehkan Bayar Fidyah
Adapun kategori orang yang dibolehkan membayar fidyah puasa sebagaimana mengutip dari Baznas (6/4/2022) sebagai berikut:
- Orang tua renta
- Orang sakit parah
- Wanita hamil (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223)
a. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
b. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya saja, maka wajib membayar fidyah.
- Orang mati (fiqih Syafi’i)
Baca juga: Kisah Seorang Kakek yang Tetap Bugar dan Sehat karena Berpuasa, Inilah Segudang Manfaat Puasa
a. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayat, baik berupa fidyah atau puasa.