Berita Aceh Barat Daya

Kajati Tegaskan Jaksa Tak Boleh Main Proyek

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, memberikan cindera mata kepada Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH dalam acara temu ramah di halaman Pendopo Bupati, Jalan Nasional Blangpidie-Tapaktuan, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya, Rabu (6/4/2022).

BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menegaskan kepada seluruh jaksa dalam jajarannya untuk tidak coba-coba bermain proyek.

Jika kedapatan, selaku pimpinan pihaknya sendiri yang akan mengambil sikap tegas.

Hal ini disampaikan Kajati Aceh Bambang Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Bupati Abdya, Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Di hadapan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, juga unsur Forkopimkab, dan para Kepala SKPK, Kajati Aceh menegaskan, tidak boleh ada jaksa yang coba-coba bermain proyek, apalagi melobi.

“Kami sendiri yang akan memantau hal itu.

Fungsi jaksa adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, serta bersinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing, bukannya minta proyek,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Bambang juga mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh bahwa sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung, agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri.

Baca juga: Kunker ke Nagan Raya, Kajati Puji Keindahan Masjid Giok

Baca juga: Kunker Ke Abdya, Kajati Aceh Tegaskan Kepada Seluruh Jaksa Jangan Main Proyek

“Sekali lagi kami tekankan, jaksa jangan coba-coba melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Lakukan tugas sesuai dengan tupoksi, yang telah diamanahkan undangundang,” tegasnya.

Sebagai Kajati Aceh yang baru menjalankan tugas di daerah itu, Bambang berharap dukungan semua kalangan dalam upaya mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar 1945 menuju pemerintah yang bagus dan bersih.

Dikatakan, dalam penegakan hukum, jaksa lebih mengutamakan pencegahan, baru di ujungnya nanti melakukan penindakan jika ditemukan potensi melanggar hukum.

“Pejabat dalam daerah jangan sungkan untuk melakukan konsultasi hukum kalau ada hal yang ragu dalam mengambil kebijakan,” sebutnya.

Kajati Bambang juga mengatakan, jaksa juga harus melakukan Pengawalan dan Pengamanan (Walpan) sejak awal proses tender sebuah kegiatan proyek dalam daerahnya masing-masing.

Disamping itu, Walpan juga melakukan perdampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Halaman
12

Berita Terkini