“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Imsak? Suara Sirine atau Adzan Subuh? Ini Kata Tgk Khairizal
UAS mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS