Berita Pidie

Tiga Napi Ditangkap di Rutan Sigli Terkait Kasus Ganja, Ternyata Menjalani Hukuman 5 Hingga 9 Tahun

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga napi saat diamankan petugas bersama barang bukti ganja 3 Kg di Rutan Sigli, Pidie.

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tiga narapidana (napi) yang ditangkap di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli, Pidie ternyata masih menjalani hukuman 5 hingga 9 tahun, dalam kasus narkotika jenis ganja. 

Ketiga napi yang ditangkap itu diduga mengambil paket ganja seberat 3 Kg, yang dilempar pelaku dari luar Rutan.

Terungkap, tiga napi mengambil paket ganja itu setelah petugas Rutan Sigli melihat di CCTV.

Kejadian lempar ganja di Rutan Sigli terjadi pada Senin (11/4/2022), yang dipergoki petugas yang berjaga di pos atas. 

Petugas memergoki pelaku memanjat tiang listri dekat dinding rutan dan melempar barang ke dalam rutan. 

"Saat ini, ketiga napi Rutan Sigli bersama barang bukti (BB) 3 Kg ganja telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pidie," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A Halim Faisal, AmdIP, SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/04/2022).

Baca juga: VIDEO Penghuni Rutan Sigli Diamankan karena Terekam CCTV Saat Mengambil Paket Ganja

Ia menjelaskan, ketiga napi yang ditangkap itu adalah lelaki berinisial TF, HD, dan FZ yang semuanya warga Pidie.

Ia menyebutkan napi berinisial  TF telah menjalani masa pidana baru 1 tahun 1 bulan. 

Sementara TF sendiri divonis 9 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara.

Lalu, HD telah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan di Rutan Sigli. HD divonis penjara 6 tahun dan subsider 2 bulan.

Berikutnya, FZ telah menjalani masa pidana 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Ternyata, Penghuni Rutan Benteng, Sigli Over Kapasitas Tiga Kalilipat

HD divonis 5 tahun penjara, dengan subsider 3 bulan penjara.(*)

Berita Terkini