Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi.
Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp15.500/kilogram atau Rp14.000/liter.
Jeriken minyak goreng curah bersifat tidak perlu dikembalikan kepada produsen karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).(bisnis.com)
Baca juga: KSP Sebut BLT Minyak Goreng Diberikan Agar Masyarakat Kurang Mampu Bisa Beli Minyak Goreng Curah
Baca juga: Pasokan Minyak Goreng Curah Terbatas ke Aceh Utara