Bincang Serambi Ramadhan

Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikussaleh, Tgk Rusli Daud MAg menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (13/4/2022), yang dipandu presenter Serambi on TV, Siti Masyithah.

DALAM menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada hal-hal yang dapat membatalkan, di antarnya adalah memasukan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Namun puasa menjadi tidak batal apabila memasukan sesuatu cairan ke dalam tubuh melalui pori-pori.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikulssaleh, Tgk Rusli Daud MAg dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (13/4/2022).

Program yang memangkat tema ‘Donor Darah dan Vaksin di Bulan Ramadhan’ ini dipandu presenter Siti Masyithah, yang disiarkan langsung di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Waled Rusli, sapaan akrab Tgk Rusli Daud mengatakan, masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak ada dan belum ada batasan yang membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kegiatan donor darah saat berpuasa bukan sesuatu hal yang dapat membatalkannya.

"Selama bukan masuk dalam rongga terbuka itu tidak bermasalah.

Jarum atau suntik bisa (tidak membatalkan puasa)," jelasnya.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Waktu yang Tepat Menyikat Gigi Saat Berpuasa? Ini Kata Tgk Ismail

Waled Rusli yang juga sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banda Aceh mengatakan, vaksin juga tidak membatalkan puasa.

"Hampir sama juga dengan donor darah," terangnya.

Vaksinasi dijelaskan Waled Rusli, terbagi atas dua, ada yang menggunakan metode meneteskan cairan ke dalam mulut dan melalui jarum.

"Ini yang tidak boleh (meneteskan cairkan ke dalam mulut).

Sementara vaksin menggunakan jarum dibolehkan karena memasukan cairan melalui pori-pori dan tidak diharamkan," jelasnya.

Dalam konteks vaksin di bulan Ramadhan, Waled Rusli mengutip Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Halaman
12

Berita Terkini