Berita Nasional

Pendapatan Rp 27 Ribu Per Hari Masuk Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Canangkan Program Bantuan

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Lhokseumawe membantu rehab rumah seorang warga miskin di Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (4/2/2022).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera memberantas kemiskinan ekstrem yang ditemukan di 212 kabupaten/kota dalam 25 provinsi pada 2022 ini.

Kemiskinan esktrem masih menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi untuk menciptakan masyarakat sejahtera.

Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi V DPR RI, Selasa (12/4/2022) menyampaikan telah menyiapkan beberapa program perencaaan terpadu untuk menangani masalah tersebut.

“Dukungan Kementrian PUPR untuk memberantas kemiskinan ekstrem dilaksanakan melalui perancanaan terpadu lewat badan pembangunan infrastruktur wilayah.

"Semua program akan ditindaklanjuti dengan program cipta karya dan perumahan,” jelasnya.

Dikatakan, program cipta karya yang akan diadakan yaitu penyediaan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM), yang bersifat partisipatid dan berkelanjutan.

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Salurkan ZIS untuk 432 Fakir Miskin dan 15 Tenaga Bakti

Melalui program ini, masyarakat akan ikut dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi serta pemanfaatan hasil bangunan.

Kegiatan yang akan dilakukan meliputi penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).

Sanitasi berbasis masyrakat (Sinimas), pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) dan Kota tanpa Kumuh (Kotaku).

Sementara itu, Kementerian PUPR akan mengadakan program penyediaan perumahan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman atas kesiapan lokasi sasaran dan jenis penanganan yang diperlukan.

Pelaksanaan program akan dilakukan mulai Juni 2022, tambah Basuki.

Baca juga: Ratusan Warga Miskin di Batee Pidie Terima Bantuan, Satu Penerima Harus Dipapah

Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dengan penghasilan hanya sebesar 1,9 Dolar AS atau setara dengan Rp 27.301 per hari.

Selain indikator penghasilan, beberapa faktor yang menjadikan masyarakat masuk dalam kelompok kemiskinan esktrem.

Berupa prevelensi stunting, presentasi sanitasi layak yang rendah serta prensentasi air minum layak yang rendah.

Pemerintah menargetkan di tahun 2024 mendatang, Indonesia sudah tidak lagi memiliki masyarakat yang berada di kondisi kemiskinan esktrem.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berantas Kemiskinan Esktrem di Indonesia, Ini Langkah Kementerian PUPR

Berita Terkini