Sebentar Lagi Lebaran, Ini Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk ASN

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM - Ibadah puasa Ramadhan sudah memasuki minggu ke dua.

Itu artinya tak lama lagi akan Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah yang paling ditunggu dari momen lebaran ini.

Presiden Joko Widodo memastikan PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara akan menerima THR lebaran dan gaji ke-13 pada 2022.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu 13 April 2022.

Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini diumumkan Jokowi pada Kamis 14 April 2022.

Ketentuan teknis pembayaran THR lebaran dan gaji 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan bersumber dari APBD.

Dikutip dari Kompas.com, penghitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjangan pengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • insentif khusus;
  • tunjangan khusus;
  • tunjangan pengabdian;
  • tunjangan operasi pengamanan;
  • tunjangan selisih penghasilan;
  • tunjangan penghidupan luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Kisaran besaran THR PNS 2022

Halaman
1234

Berita Terkini