3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000
***
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Baca juga: 2 Penjual Chip Judi Online Ditangkap, 1 Orang Terciduk Saat Transaksi di Counter HP di Peureulak
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen
Baca juga: Sebentar Lagi Hari Raya, Apakah Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?