Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan empat Instansi di Aceh Utara sudah menetapkan besaran dan jenis zakat fitrah untuk tahun ini, 1443 Hijiriah/Tahun 2022 M pada 18 April 2022.
Masing-masing, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Dinas Syariat Islam Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah MSM.
Dalam keputusan bersama tertanggal 18 April 2022, Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per orang atau dalam bentuk uang Rp 300 ribu.
Surat keputusan tersebut diteken Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara Tgk H Abdul Manan.
Kemudian, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara HM Idris TSE dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah MSM.
Baca juga: Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Bagaimana Zakat Fitrahnya? Simak Penjelasan UAS
“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.
Pembayar zakat menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi. Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300 ribu untuk setiap jiwa.
Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Baca juga: AHY Tiba di Aceh, Disambut Meriah Kader Demokrat, Berikut Agenda Hari Ini Hingga Rabu
Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayar di meunasah-meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri.
“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” ungkap H. Salamina, ditemani Penyelenggara Zawa Syukri SAg usai mengikuti rapat tersebut
Bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.
“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” pungkas Kepala Kankemenag.(*)
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Divaksin Booster dan Berikan Sembako