BANDA ACEH - Selama April 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya sudah mengungkap dan menindak 21 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau ilegal jenis solar.
Jumlah solar subsidi yang diamankan sebanyak 44.575 liter atau 44,5 ton.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin (18/4/2022), mengatakan, pihaknya dan jajaran akan terus mrnindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dalam bulan ini saja, sebut Sony, Ditreskrimsus dan jajaran sudah menangani 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 tersangka.
"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 kendaraan roda empat, dan 3 kendaraan roda dua," beber Sony.
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.
"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan.
Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," tandasnya.
Baca juga: Polres Langsa Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Pelaku dan 1,5 Ton Solar Diamankan
Baca juga: Pertamina Aceh: Sanksi Tegas Jika Ada Oknum SPBU Terlibat Penimbunan Solar Subsidi
Sat Reskrim Polres Langsa menggerebek tempat penyimpangan bahan bakar jenis solar di Dusun Suka Makmur Indah, Gampong Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro.
Dalam penggerekan itu, petugas menangkap pemiliknya, MS alias BB (37), warga setempat dan menyita 1.530 liter (1,53 tom) solar subsidi.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, Senin (18/4/2022), menyampaikan, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/4/2022).
Saat diintai, di rumah MS terdeteksi ada penyimpanan solar bersubsidi.
Saat digerebek, di dalam rumah tersangka ditemukan 1 drumberisisolar 200 liter, 38 buah jeriken ukuran 35 liter yang semuanya berisikan solar subsidi, dan 2 drum kosong ukuran 200 liter.
Saat diperiksa, MS tak bisa menunjukan surat izin usahanya.
Sehingga, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut. (dan/zb)
Baca juga: Angkut 600 Liter Solar Subsidi, Sopir Diamankan Polres Aceh Timur, Modusnya Isi Berulangkali di SPBU
Baca juga: Polres Aceh Jaya Amankan Satu Truk Tangki, Diduga Angkut 24 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal