Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat pada Selasa (19/4/2022).

Adapun keputusannya sebagai berikut :

  • Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
  • Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2,8 kilogram per jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.
  • Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram senilai Rp 120.000 per jiwa.

Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?

3. Pidie Jaya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya juga sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan pada tahun 2022.

Dilansir dari Serambinews.com (20/4/2022), besaran tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah bersama tentang Zakat Fitrah Tahun 1443/2022 M, yang bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Senin (18/4/2022).

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ditetapkan kadar zakat fitrah untuk wilayah Pidie Jaya adalah 1(satu) Sha’ atau 10 Muk/kaleng susu atau 1,5 bambu + 1 genggam orang dewasa atau 2,8 kg per jiwa berupa beras yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki.

Sementara, waktu menunaikan Zakat Fitrah mulai 26 sampai 29 Ramadhan dan pembagian serta penyaluran dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri.

4. Aceh Tenggara

Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil musyawarah pada Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk wilayah Aceh Tenggara yakni sebesar 2,8 Kg per jiwa atau 11 (sebelas) muk susu bendera dalam bentuk beras.

Jika diuangkan, maka besaran zakat fitrahnya setara:

1. Rp. 30.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas baik

2. Rp. 28.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas sedang

3. Rp. 25.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas cukup

Baca juga: Catat! Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara 2,8 Kg Beras Per Orang, Pakai Uang Rp 300 Ribu/Jiwa

Sementara untuk Fidyah besarannya yaitu beras 1,5 kilogram per jiwa atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk, sebanding dengan :

Halaman
1234

Berita Terkini