1. Rp. 22.000/setiap harinya (kualitas baik)
2. Rp. 20.000/ setiap harinya (kualitas sedang)
3. Rp. 18.000/ setiap harinya (kualitas cukup)
5. Gayo Lues
Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 Kg atau 10 muk susu cap bendera per jiwa.
Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan 3 kategori, yaitu:
- Jenis beras kelas I, senilai Rp 34.000 per jiwa
- Jenis beras kelas II Rp 30.000 per jiwa
- Jenis beras kelas III Rp 27.000 per jiwa.
Sementara untuk besaran Fidiyah juga di bagi dalam 3 kategori, yakni:
- Rp 20.000 atau enam muk beras setiap hari,
- Rp 15.000 atau empat setengah muk beras setiap hari, dan
- Rp 10.000 atau tiga muk beras setiap hari.
6. Aceh Timur
Kantor Kemenag Aceh Timur berdasarkan hasil musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait pada Selasa (12/4/2022) telah menetapkan besaran dan ketentuan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.