Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah

1. Rp. 22.000/setiap harinya (kualitas baik)

2. Rp. 20.000/ setiap harinya (kualitas sedang)

3. Rp. 18.000/ setiap harinya (kualitas cukup)

5. Gayo Lues

Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 Kg atau 10 muk susu cap bendera per jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan 3 kategori, yaitu:

- Jenis beras kelas I, senilai Rp 34.000 per jiwa

- Jenis beras kelas II Rp 30.000 per jiwa

- Jenis beras kelas III Rp 27.000 per jiwa.

Sementara untuk besaran Fidiyah juga di bagi dalam 3 kategori, yakni:

- Rp 20.000 atau enam muk beras setiap hari,

- Rp 15.000 atau empat setengah muk beras setiap hari, dan

- Rp 10.000 atau tiga muk beras setiap hari.

6. Aceh Timur

Kantor Kemenag Aceh Timur berdasarkan hasil musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait pada Selasa (12/4/2022) telah menetapkan besaran dan ketentuan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Halaman
1234

Berita Terkini