Nah ini dimaafkan dan tidak wajib membayar kafarat," terang Tgk Safaini.
Dia mengatakan, yang wajib membayar kafarat itu adalah seorang suami, sebagai istri tidak wajib baginya untuk membayar.
Menurut Tgk Safaini, ada dua alasan mengapa suami yang harus membayar kafarat.
"Pertama si istri sudah batal puasanya.
Kedua yang mencari nafkah itu suami, sedangkan istri adalah orang yang wajib dinafkahi," terangnya. (ar)
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan