Bincang Serambi Ramadhan

Berhubungan Suami Istri Wajib Bayar Kafarat Jika Dilakukan Siang Hari di Bulan Ramadhan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Al-Wasliyah Banda Aceh, Tgk Safaini MA menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (20/4/2022), yang dipandu presenter Serambi On TV, Siti Masyithah.

Nah ini dimaafkan dan tidak wajib membayar kafarat," terang Tgk Safaini.

Dia mengatakan, yang wajib membayar kafarat itu adalah seorang suami, sebagai istri tidak wajib baginya untuk membayar.

Menurut Tgk Safaini, ada dua alasan mengapa suami yang harus membayar kafarat.

"Pertama si istri sudah batal puasanya.

Kedua yang mencari nafkah itu suami, sedangkan istri adalah orang yang wajib dinafkahi," terangnya. (ar)

Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Berita Terkini