Berita Aceh Tengah

Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Rabu (18/04/2022), bertempat di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Bersama yaitu makanan pokok berupa beras sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 kilogram per jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori.

Yaitu beras kelas I, senilai Rp 35.000 per jiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 32.000 per jiwa dan beras kelas III Rp 30.000 per jiwa.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Pidie Jaya, Batas Akhir Ditunaikan Pada 29 Ramadhan

Baca juga: Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Langsa

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA menyebutkan bahwa pada prinsipnya ketetapan zakat fitrah mengacu pada ketentuan agama yaitu 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 kilogram per jiwa.

Namun akan menjadi persoalan di masarakat apabila itu dikonversi kedalam bentuk uang.

"Ketika di konversi dengan bentuk  uang, di sini kita perlu duduk bersama, untuk menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran" jelas Saidi.

Menurutnya, beras akan diklasifikasi berdasarkan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras apa yang biasa dan sering dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama dengan sejumlah unsur diantaranya MPU Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Dinas Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, Ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah.

Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama nomor 477 tahun 2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M yang akan menjadi acuan hukum pembayaran zakat fitrah di Aceh Tengah.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Halaman
123

Berita Terkini