Hal itu sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Karena itu jaksa menuntut Muchtar Abd Alias Apacut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.5 miliar subsidiair dua bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Usai mendengar materi tuntutan, hakim menunda sidang tersebut pada 28 April 2022 mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.(*)
Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba