Lantas, kata JPU setelah menerima vidio tersebut, Erma malah menyimpan video tersebut di handphonenya, padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik.
"Karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama, namun terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut kepada orang lain dan tanpa diketahui oleh terdakwa, bahwa Erma mengirimkan kedua video tersebut kepada kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma," urai JPU.
Lanjut JPU adapun alasan Erma mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal, karena terdakwa selalu menggangu Erma.
Lalu pada 16 November 2021 Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan Erma, dengan alasan ingin curhat kepada keponakannya, sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian membawa terdakwa dan beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Motif Pelaku
Ryan Syahputra (28), pria yang menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur'an yang viral di media sosial beberapa hari terakhir resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ryan Syahputra merupakan warga Jalan Bambu, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Ryan dikabarkan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Selasa malam 30 November 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pria tersebut sudah ditahan di sel Polrestabes Medan.
Selain Ryan Syahputra, kekasihnya bernama Erma Suryani (48) juga ditetapkan sebagi tersangka.
Adapun peran yang dilakukan ES ialah menyebarkan video tersebut, padahal awalnya untuk konsumsi pribadi.