Pria Medan Yang Tempelkan Kelamin di Al-Quran Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video 1 Tahun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ryan Syahputra dan kekasihnya ES yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan kasus penistaan agama, Jumat (3/12/2021).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Masih ingat dengan terdakwa Rian Syahputra, warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran?

Kini terdakwa Rian Syahputra jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).

Lelaki 28 tahun itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Sementara mantan kekasihnya Erma Suriani warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video asusila di media sosial (medsos) melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Rian, konten video asusila dibuat menggunakan handphone miliknya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa Erma, menyebarkan video kepada suami dan sepupunya hingga tersebar ke media sosial. 

"Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata hakim. 

Putusan hakim sama (comform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan pidana yang sama.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Sidang terdakwa Rian Syahputra, warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Pria Sumut Tempelkan Kelamin di Al-Quran Jadi Tersangka, Kekasihnya Ditahan Karena Sebarkan Video

Diberitakan sebelumnya, bahwa Rian menjadi viral di media sosial usai videonya viral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2019 lalu, saat Rian Syahputra mengirimkan video kepada Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.18 detik.

"Yang mana dalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menginjak Al-Quran dan kemudian berkata 'lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita," beber jaksa.

Kemudian, kata JPU pada pertengahan tahun 2020, terdakwa kembali mengirimkan video ke nomor  Erma Suriani berdurasi 0.31 detik di dalam video tersebut terdakwa hanya menggunakan celana pendek warna hitam, saat itu Rian memegang Al-Quran kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata 'Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita'.

Halaman
1234

Berita Terkini