Pria Medan Yang Tempelkan Kelamin di Al-Quran Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video 1 Tahun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ryan Syahputra dan kekasihnya ES yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan kasus penistaan agama, Jumat (3/12/2021).

Masyarakat menilai, jika polisi membiarkan masalah ini, dikhawatirkan akan terjadi amuk massa terhadap RS yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya sudah tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar itu, pria diduga berinisial RS ini tampak bertelanjang dada.

Dia menyalakan kamera, lalu mundur sambil memegang benda diduga Alquran.  

Selanjutnya, RS pun mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana. 

"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan Erma Suriani" kata pria itu.

"Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," katanya sembari meletakkan alat kelaminnya diduga di atas Alquran.

Tak hanya itu, dalam video lainnya RS yang fotonya sudah tersebar bersama videonya itu tampak jongkok dengan posisi benda mirip Alquran di bawah telapak kakinya. 

"Lumpuh kaki aku ya. Aku tahu karena l*nte yang bilang. Dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carrefour lagi katanya".

"Aku kerja di Johor ya di Spa. Tamunya banyak sopir-sopir truk. Itu l*nte yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita," ucapnya dalam video itu.

Baca juga: VIDEO Harga Sawit di Aceh Singkil Anjlok Drastis

Baca juga: Gagal Berikan Layanan Terbaik, Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Umrah Rp 187 Juta

Baca juga: Pangdam IM Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan

( TribunMedan )

Berita Terkini