SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra memastikan bahwa kasus remaja yang mengaku diinjak-injak tetangganya akan terus berlanjut.
Kasus yang menimpa remaja berinisial IRH (14) tahun ini terjadi di Jalan Ampera, Gang Pepaya, Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
Rudy mengatakan, karena laporannya baru masuk, nanti perkaranya akan segera ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Laporannya kan baru masuk. Kalau sudah diserahkan, pasti kita akan tindaklanjuti atas laporan yang telah masuk kepada kita. Saya akan perintahkan agar laporan diperiksa untuk diteruskan prosesnya," kata Rudy pada Tribun-medan.com, Rabu (27/4/2022).
Namun demikian, Rudy belum menjelaskan kapan penyidik akan memanggil para terlapor.
Rudy hanya menjamin, bahwa kasus ini akan ditangani secara maksimal.
"Nanti akan dikerjakan Unit PPA Sat Reskrim Polres Belawan. Pasti akan segera ditindaklanjuti," kata Rudy.
Sementara itu, korbannya berinisial IRH sampai saat ini masih mengalami trauma berat setelah dianiaya CNT, INT dan nenek dari kedua pelaku berinisial Ana.
IRH sempat megap-megap saat dianiaya, lantaran dirinya bukan hanya dipukuli, tapi diseret, ditendang dan diinjak-injak para pelaku.
Yang sangat disayangkan oleh orangtua korban, bahwa Ana, nenek dari CNT dan INT bukannya melerai percekcokan antara korban dan cucunya.
Ana malah ikut menganiaya IRH, bahkan disebut sempat menendang korban yang masih berusia 14 tahun itu.
Pascalaporan keluarga korban ke Polres Pelabuhan Belawan, para pelaku disebut-sebut masih berupaya mengintimidasi korban.
Para pelaku disebut mengejek keluarga korban, karena merasa laporan korban tidak berproses di polisi.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dikeroyok Oleh Satu Keluarga di Deliserdang, Korban Dinjak-Injak hingga Sesak Napas
Baca juga: Sosok Iptu TK, Oknum Polisi yang Aniaya Karyawan Minimarket, Mantan Petinju, 3 Kali Aniaya Orang
Kronologis Kejadian
Kasus yang menimpa IRH ini berlangsung di Jalan Ampera, Gang Pepaya, Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
IRH yang masih berusia 14 tahun mengaku dianiaya oleh satu keluarga, yang tak lain tetangganya sendiri.
Adapun pelaku penganiayaan berinisial INT, CN dan nenek dari kedua pelaku bernama Ana.
Menurut ibu IRH, Julianti Sihombing, penganiayaan terhadap anaknya terjadi pada Minggu (24/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
"Awalnya, anak saya mau beli jajan ke depan rumah. Lalu bertemu dengan pelaku," kata Julianti, Selasa (26/4/2022).
Saat itu, IRH diejek oleh pelaku sehingga terjadi keributan.
Namun, nahas bagi korban.
Dia justru dikeroyok oleh pelaku INT, CN dan nenek kedua pelaku bernama Ana.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku menginjak, menendang dan memukul korban.
Bahkan, tangan kiri korban digigit.
Akibat kejadian ini, IRH sempat mengalami sesak napas.
Videonya setelah dianiaya sempat diterima Tribun-medan.com, dan terlihat bahwa IRH megap-megap setelah dipukuli.
"Saat ayah anak saya ini datang untuk memisah, malah ayah anak saya dituduh melakukan pelecehan," kata Julianti.
Padahal, lanjut Julianti, suaminya ingin menyelamatkan IRH yang dianiaya sedemikian rupa oleh INT, CN dan neneknya bernama Ana.
Waktu kejadian, suaminya mendorong pelaku, agar melepaskan cengkramannya dari IRH.
"Kami sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Belawan pada malam kejadian. Saya tidak terima anak saya dianiaya seperti itu," katanya.
Julianti berharap agar polisi menangkap Ana, orang dewasa yang harusnya menjadi penengah pertikaian.
Baca juga: 18 Anggota Polres Boven Digoel Papua Diduga Keroyok Anggota TNI AU, Pelaku Kini Diperiksa
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara Ajak Yatim Belanja Lebaran
Baca juga: Ustadz Muzakkir Sebut Baitul Mal Lembaga yang Paling Amanah Mengumpulkan dan Mengelola Zakat
Tribun-Medan.com dengan judul Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Kasus Remaja Perempuan yang Diinjak-injak Berlanjut