Bincang Serambi Ramadhan

Bagaimana Hukum Main Kembang Api dan Teot Bude Trieng Menyambut Idul Fitri? Ini Kata Tgk Muhazzir

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BINCANG SERAMBI RAMADHAN – Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Besar, Tgk Muhazzir Budiman SS MAg menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (28/4/2022), yang dipandu presenter Ulfa Jazila.

Kemudian, jika permainan bude trieng dan kembang api tersebut dapat memudharatkan orang lain, maka hukumnya juga menjadi haram.

Biasanya, di sebagian daerah di Aceh pemerintah setempat mengadakan festival bude trieng.

“Maka jika status bude trieng yang seperti ini dan tidak memudharatkan atau tidak ada kemudharatan diri serta tidak berlebihan, maka hukumnya bisa berubah menjadi sunnah,” jelas Tgk Muhazzir.

Sejatinya, di dalam Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri disunnahkan dengan takbiran.

Tgk Muhazzir mengatakan, tradisi teot bude trieng maupun kembang api dalam menyambut Idul Fitri di Aceh boleh dipertahankan ataupun tidak.

“Tetapi tepat mendahulukan takbiran dalam menyambut Idul Fitri. Karena itu anjuran,” jelasnya.

Simak penjelasan lengkap berikut ini:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BINCANG SERAMBI RAMADHAN

RAMADHAN 2022

Berita Terkini