Kemudian, jika permainan bude trieng dan kembang api tersebut dapat memudharatkan orang lain, maka hukumnya juga menjadi haram.
Biasanya, di sebagian daerah di Aceh pemerintah setempat mengadakan festival bude trieng.
“Maka jika status bude trieng yang seperti ini dan tidak memudharatkan atau tidak ada kemudharatan diri serta tidak berlebihan, maka hukumnya bisa berubah menjadi sunnah,” jelas Tgk Muhazzir.
Sejatinya, di dalam Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri disunnahkan dengan takbiran.
Tgk Muhazzir mengatakan, tradisi teot bude trieng maupun kembang api dalam menyambut Idul Fitri di Aceh boleh dipertahankan ataupun tidak.
“Tetapi tepat mendahulukan takbiran dalam menyambut Idul Fitri. Karena itu anjuran,” jelasnya.
Simak penjelasan lengkap berikut ini:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)