Sebagai contoh dalam satu keluarga, ada orang tua yang bersikap tidak adil terhadap pemberian (hibah) kepada anak-anaknya, baik itu dalam bentuk materi maupun spiritual (kasih sayang).
Padahal Alquran telah mewanti-wanti hal ini.
Sebagaimana saudara-saudara Yusuf ketika mengetahui bahwa sang bapak (nabi Ya’kub) lebih sayang kepada salah satu anaknya, menuduh bapaknya telah melakukan kekeliruan yang besar.
Hal ini diabadikan oleh Allah dalam surah Yusuf ayat 9-10.
Akibat perbedaan kasih sayang tersebut membuat saudara-saudara Yusuf merencanakan makar terhadap dirinya, karena sudah muncul rasa dengki dan kebencian di antara mereka.
Bahkan Rasulullah pun mengajarkan harus bersikap adil walau dalam masalah ciuman kepada anak laki-laki dan perempuan sehingga tidak timbul kecemburuan yang berujung pada putusnya tali silaturahmi.
Memang kecenderungan kepada salah seorang anak adalah hal yang berada di luar kuasa seorang hamba termasuk rasa lebih sayang kepada salah satunya.
Syariat juga tidak membebani terhadap hal-hal yang berada di luar kuasa hambanya, namun yang perlu digarisbawahi adalah menunjukkan atau menampakkan secara terangbenderang bahkan sengaja untuk lebih sayang kepada salah satu anggota keluarga itu jelas dilarang oleh syariat.
Hal yang mungkin dilakukan dan itu dibenarkan oleh syariat adalah boleh lebih menyayangi salah satu anak karena kelebihan yang ia miliki, tapi cukup dalam hati saja, tidak untuk ditampakkan secara zahir kepada anak-anak lainnya apalagi dengan kesengajaan.
Bahkan suatu kekeliruan yang besar ketika orang tua lebih condong kepada salah satu anak, dalam hal ini anak perempuan.
Ketika masih hidup mereka mencoba untuk merekayasa keadilan Allah dengan menjual seluruh harta untuk dibagikan secara merata kepada seluruh anak-anaknya, karena takut ketika meninggal nanti hartanya akan dibagikan secara aturan syari’at, dimana anak perempuan mendapat setengah dari jatah anak laki-laki.
Dan mereka mencatatnya sebagai warisan yang tidak boleh diganggu gugat lagi.
Mereka melakukan hal tersebut karena merasa kalau aturan Allah dalam hal warisan tidak adil sehingga perlu mencari keadilan versi sendiri sesuai dengan hawa nafsunya.
Padahal kalau mau berpikir sejenak, semua yang telah diatur oleh Allah dan Rasul- Nya dalam hal warisan adalah kebaikan dan keadilan yang sebenarnya.
Ketika Allah mensyariatkan bahwa hak anak perempuan yaitu setengah dari haknya anak laki-laki, maka di dalamnya pasti ada hikmah dan tujuan.