Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni mengakomodir pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai, sesuai yang diperlukan selama Anda sakit dan dalam perawatan.
SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus milik pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni mengakomodir pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai, sesuai yang diperlukan selama Anda sakit dan dalam perawatan.
BPJS Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Demikian ditulis dalam laman resminya.
Tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan sangat berisiko karena bila sakit dan dibawa ke rumah, Anda harus merogoh dari kocek sendiri untuk membayar biaya berobat dan perawatan dengan harga yang tak sedikit jumlahnya.
Bagi yang sudah mendaftar, sudah menjadi kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya dan mengecek apakah masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak.
Serambinews.com merangkum cara cek BPJS Kesehatan dan cara mendaftarnya secara online seperti berikut ini:
Baca juga: Cara Buat Baru dan Perpanjang SKCK Online, Mempermudah untuk Lamar Kerja BUMN/Swasta
Cara Cek BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi kantornya:
1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
· Buka Aplikasi Mobile JKN, bisa download terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store
· Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
· Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login