SERAMBINEWS.COM - Seorang anak perempuan menjadi korban rudapaksa.
Korban yang masih di bawah umur dirudapaksa oleh remaja pria.
Pelaku nekat merudapaksa korban dengan modus mengajak jalan-jalan setelah selesai shalat di masjid.
Kini pelaku yang masih remaja sudah ditangkap polisi.
Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
SU (18) ditangkap di rumahnya, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 wib
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapkasa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Sabtu (14/5/2022)
Gobel mengatakan petistiwa berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor".
"Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya".
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku," ujarnya.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Korban Trauma, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Perampok yang Rudapaksa Mahasiswi Masih Buron, Polisi Siap Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur
"Kemudian dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," katanya.
Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti".
"Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," katanya.
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Baca juga: Berebut Biduan Dangdut Organ Tunggal, 2 Geng Pemuda Terlibat Perkelahian, Satu Tewas
Baca juga: Berikut Doa Agar Terhindar dari Rasa Malas dalam Beribadah, Amalkan dari Sekarang
Baca juga: Harga Ikan di Takengon Naik Rp 5.000 Hingga Rp 15.000 per Kilogram
TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan