SERAMBINEWS.COM - Bisakah peserta BPJS Kesehatan langsung berobat ke UGD saat kondisi darurat?
Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja.
Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.
Sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.
Baca juga: Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS yang Diblokir dapat Diaktifkan Kembali
Baca juga: Bulan April Hampir Berakhir, Apa Kabar BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, kondisi gawat darurat seperti apa yang bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?
Bagaimana pula ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?
Kriteria peserta untuk layanan UGD
Melansir Kompas.com dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.
Fasilitas Kesehatan (faskes) kemudian akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.