Siapa pun tamu akan terlayani bila memenuhi kriteria bertama yang dikeluarkan olejh pemerintah gampong.
Pemerintah gampong akan memberikan penghargaan atau ‘reward’ kepada mahasiswa yang mempunyai prediket sangat memuaskan (summa cum lade dan cum laude) dengan bonus tertentu oleh pemerintahan gampong.
Pelajar yang mendapat rangking terbaik di sekolahnya juga akan mendapatkan bonus yang sama dari pemerintahan gampong.
Demikian pula bagi santri dayah yang memperoleh nilai terbaik.
Semua ini untuk memberikan motivasi kepada masyarakat supaya mendorong anakanaknya untuk berlombalomba dalam kebaikan dan akhlak mulia.
Dalam hal masyarakat gampong yang melanggar aturan atau reusam gampong, pemerintah gampong hendaklah tak segan-segan memberikan hukuman.
Misalnya, kepada warga yang mencuri, merampok, berzina, dan selingkuh.
Hukuman bisa saja dalam bentuk tidak dilayani apa pun kepentingan dirinya, tidak diikutsertakan jika ada bantuan gampong, hingga dikucilkan dalam masyarakat atau bisa jadi hukuman lebih berat dari itu.
Dengan harapan, di gampong bersyariah tidak ada lagi kasuskasus sebagaimana yang tersebut di atas.
Kini saatnya pemerintah bermitra dengan masyarakat menjalankan syariat Islam sebagai amanah dari UU 44 Tahun 1999 dan UUPA.
Dalam konteks kenegaraan, Dinas Syariat Islam merupakan jalur alternatif untuk menjalankan hal tersebut.
Maka, mari kita ciptakan gampong inovatif dan gampong bersyariah untuk mewujudkan impian masyarakat Aceh yang madani.
Jangan jadikan konsep syariah ibarat payung di musim hujan, setelah hari terik dicampakkan di pinggir jalan.
Melalui konsep syariah para dermawan jangan lagi berbelanja ke luar Aceh.
Jangan lagi ratusan juta bahkan miliaran rupiah setiap hari berputar di luar Aceh.
Para pengusaha, ASN, dan pejabat harus berani berbelanja secara syariah di pasar-pasar lokal Aceh dan mengutamakan produk lokal.
Baca juga: Terwujudnya Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah
Baca juga: Tingkatkan Literasi Syariah, BSI Gelar Gema Ramadhan