“Jangan main tilang aja. Kalau main tilang, publik menjadi resah,” pungkas Bardan Sahidi.
Pelat putih masih belum berlaku
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani telah menyerukan larangan penggunaan pelat kendaraan warna putih kepada masyarakat.
Hal itu lantaran kebijakan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut masih belum berlaku.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Baca juga: Ingat! Pemakaian Pelat Putih belum Berlaku, Dirlantas Polda Aceh: Kalau Razia Bisa Kena Tilang
Dia meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri.
Saat ini masih menggunakan pelat lama, Ditlantas Polda Aceh sendiri belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.
Meski nomor pelatnya benar, tapi secara aturan kata Dicky, belum berlaku karena masih menunggu bahan dari mabes.
“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang, itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari mabes beda, nggak sama,” ujarnya.
Dikcy memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar Bulan Juli mendatang.
Saat ini kata dia, provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.
“Belum ada , di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,"
"Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, dropping-nya belum ada, bahannya itu dari mabes,” pungkasnya.
Diganti secara bertahap