“Terkait pernyataan Dilantas Polda Aceh hari ini di Koran Serambi, saya banyak menerima aduan dari masyarakat yang telah menggunakan pelat putih,” tuturnya.
"yang terbitkan polisi, yang tilang juga polisi"
Bardan Sahidi mengatakan, masyarakat saat ini bingung dengan pernyataan Ditlantas Polda Aceh yang melarang penggunaan pelat warna putih.
Baca juga: Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi
Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya mengatakan, aturan penggunaan pelat putih kendaraan belum berlaku di Aceh.
Soal pelat putih yang sudah mulai digunakan masyarakat, kata Dicky, itu bukan dari polisi.
Ia menduga masyarakat yang sudah menggunakan pelat putih, mencetak sendiri pada jasa-jasa yang ada di pinggir jalan.
Sebab Ditlantas Polda Aceh hingga saat ini belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri.
Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut Bardan, pernyataan dari Ditlantas Polda Aceh itu telah membuat masyarakat bingung.
Baca juga: Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat dan Pasang Chip Pelat Kendaraan Bebas Biaya
Bardan mengatakan, pelat putih yang digunakan masyarakat adalah pelat resmi, dengan logo Korlantas Mabes Polri yang dikeluarkan oleh kantor urusan bersama, terdiri dari Samsat, Dinas Pendapatan, dan Jasa Raharja.
“Masyarakat bingung. Ini pelat yang mengeluarkan polisi, tetapi yang tilang juga polisi,” tukas Bardan.
“Nah kalau kemudian ditilang, maknanya inikan bukti pelanggaran. Tapi apa yang dilanggar?” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Politisi PKS tersebut, harus ada kesepahaman bersama antara yang menerbitkan dengan petugas di lapangan.
Dengan demikian masyarakat tidak menjadi korban.