Berita Abdya

DPRK Abdya Pertanyakan Pembagian Lahan Eks PT CA, Ini Jawaban Lugas Bupati Akmal

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH

“Yang belum selesai saat ini adalah administrasi negara, sebab wilayah itu masih tercatat dalam HGU PT Watu Gede,” ungkapnya. 

Hal itu, sebut Bupati Akmal, bukan kewenangan Pemkab Abdya.

Selaku Bupati, urai Akmal, dirinya telah menjalankan kewenangan kepala daerah yakni mencegah terjadinya konflik, mencegah jangan terjadi persoalan hukum, dan melindungi hak-hak rakyat.

Terakhir mengenai perjanjian pembangunan Pelabuhan Teluk Surin bekerja sama dengan PT Mitra Aceh Sejahtera, kontrak pembangunan itu telah batal.

Baca juga: Pelabuhan Surin di Abdya Mulai Dikerjakan, Akmal Ibrahim: Nyoe Kon MoU Beh

Sebab enam bulan masa kontrak yang disepakati, tidak dilaksanakan secara serius oleh investor yang dibuktikan dengan tidak adanya upaya pembangunan yang dilakukan.

“Dalam hal ini, Pemkab Abdya sangat berhati-hati ketika mengikat kerja sama dengan investor. Tempo enam bulan yang disepakati tidak diupayakan dengan serius dan batal,” papar dia.

“Kita tidak ada beban apa-apa dengan batalnya kerja sama itu, sebab tidak mengambil apa pun keuntungan dari perjanjian kerja sama dimaksud,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini