Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH mengatakan, bahwa proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) akan dilakukan segera.
Hal tersebut disampaikan oleh Akmal Ibrahim merespon pertanyaan dan desakan anggota DPRK Abdya, Ikhsan pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT CA, Kamis (19/5/2022), dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat.
“Mengenai proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, semua persoalan hukumnya telah selesai dan sekarang otoritas penuhnya ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan yakni proses pembagian saja,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Akan hal itu, pihaknya telah membentuk tim khusus terkait siapa saja yang berhak menerima lahan dimaksud.
Sejauh ini, Akmal mengaku belum menerima hasil kerja tim mengenai nama-nama penerima lahan.
Lahan itu terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, untuk Tanah Objek Reforma Aagraria atau TORA seluas 1.934 hektare, dan ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare.
Baca juga: Pengacara PT CA Minta Bupati Abdya tak Eksekusi Eks HGU, Ini Jawaban Akmal Ibrahim
“Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tanda tangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim,” lugas Bupati.
Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini. Dewan silakan membuat RDP mengenai persoalan ini, kita terbuka saja,” paparnya.
Terkait HGU PT Watu Gede yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, sebut Akmal, telah melalui proses yang panjang serta alot.
Sebab banyak rumah warga dan perkantoran masuk dalam HGU PT Watu Gede dan semua yang dimiliki masyarakat harus dikeluarkan dulu.
“Mereka berencana untuk menjual lahan yang mereka miliki dan saya tidak mau mengeluarkan izin apa pun, sebab menyangkut dengan kepentingan masyarakat,” bebernya.
“Karenanya saya tegaskan semua lahan masyarakat yang masuk dalam HGU harus dikeluarkan dan akhirnya membentuk tim yang terdiri dari Pemkab Abdya dan pihak perusahaan,” terang dia.
Baca juga: Akmal Diminta Tak Bagikan Lahan
Bahkan, sebutnya, sempat terjadi perdebatan yang panjang dan memakan waktu yang lama, hingga akhirnya pihak PT Watu Gede setuju dengan hasil kerja dua tim terkait luas lahan dimaksud.
Pihak perusahaan juga bersedia membuat sebuah kesepakatan bersama dan PT Watu Gede konsisten dengan kesepakatan yang dibuat.