Pasalnya sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sebanyak 551 bidang dengan jumlah warga 863 KK.
Kemudian di lahan aset TNI seluas 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK.
Kelompok ini sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1.
Kementrian ATR telah menyiapkan lahan eks HGU PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare.
Jumlah luas tanah yang tersedia 173,534 hektare, dan lahannyan sudah siap untuk dibangun tinggal berkoordinasi dengan kementerian PUPR.
Menurut Enrico Guteres pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dapat segera terealisasi sesuai dengan aspirasi-aspirasi lainnya. (*)