Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga Mei 2022, sebanyak 207.621 orang penduduk miskin di Aceh, yang berstatus sebagai penerima manfaat dana program keluarga harapan (PKH), sudah menerima dana bantuan sosial tersebut tahap I dan II, totalnya mencapai Rp 361,9 miliar.
“Itu artinya, dalam waktu lima bulan, jumlah dana bantuan sosial melalui pos PKH yang beredar di Aceh sangat besar mencapai Rp 361,9 miliar,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Yusrizal MSi, melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Zulkarnain SKM, M.Kes yang didampingi Kasi JSK, Syahrial dan empat orang Koordinator PKH, Mizar Liyanda, Mahmudsyah Putera dan Faizin kepada Serambinws.com di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).
Menurut Zulkarnain, peran penyaluran dana PKH di sebuah keluarga, desa, gampong, kecamatan dan kabupaten/kota sangat besar sekali, terutama dalam suasana pandemi covid 19, dimana banyak perusahaan yang gulung tikar dan jatuh bangkrut, termasuk IKM dan UMKM, dalam pemenuhan kebutuhan pokok keluarga miskin dan untuk kelangsungan pendidikan anak-anak orang miskin.
• Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Kementerian Sosial, kata Zulkarnain, sampai saat ini masih tetap melanjutkan bantuan sosial PKH ini, didasari oleh UU Dasar 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabat masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan Makmur.
Zulkarnain menjelaskan, untuk memberikan pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak tadi, Kemensos membuat program PKH dan di Aceh telah berjalan secara menyeluruh mulai tahun 2013.
Sasaran dari penyaluran dana PKH ini, sebut Zulkarnain, adalah masyarakat yang tergolong miskin di desa dan perkotaan.
Ada tujuh komponen masyarakat miskin yang bisa menerima dana PKH ini.
Pertama Ibu Hamil, akan menerima Rp 3 juta/tahun, kedua anak sekolah usia dini 0 – 6 tahun Rp 3 juta/tahun, ketiga anak SD/sederajat Rp 900.000/tahun, keempat anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta/tahun, kelima anak SMA sederajat Rp 2 juta/tahun, keenam penyandang disabilitas Rp 2,4 juta/tahun dan ketujuh usia lanjut Rp 2,4 juta/tahun.
• Kasihan, 200 Lebih Rekening Penerima PKH di Kota Subulussalam Terblokir, Ini Dugaan Penyebabnya
Penyaluran dana PKH ini, sebut Zulkarnain, dibagi dalam empat tahap. Tahap Pertama Januari, Februari dan Maret. Tahap II, April Mei dan Juni. Tahap III, Juli, Agustus dan September) dan tahap IV, Oktober, November dan Desember.
Untuk tahun 2022 ini, kata Zulkarnain, penyaluran dana PKH sudah sampai tahap II. Dari 207.621 orang penerima manfaat dana bantuan sosial PKH ini, untuk tahap I telah disalur 181,4 miliar, tahap II Rp 180,4 miliar, sehingga total dana PKH yang sudah disalur tahap I dan II di Aceh Rp 361,915 miliar.
Jadi, kata Zulkarnain, karena sistem penyaluran dana PKH ini, dalam satu tahun empat kali, sangat membantu penerima manfaat dalam pengelolaan keuangan keluarganya dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak miskin di desa dan di kota.
Dari tujuh komponen yang boleh menerima dana PKH, dalam satu keluarga miskin, ungkap Zulkarnain, hanya untuk empat komponen saja, yang boleh menerima. Misalnya dalam satu keluarga miskin jumlahnya ada tujuh orang dan ketujuh orang itu masuk dalam komponen penerima dana PKH, tapi yang dibolehkan, hanya empat komponen saja yang dimasukkan.
Keluarga miskin itu, kata Zulkarnaen, bisa memilih dan biasanya mereka memilih yang nilai bantuan dana sosialnya sedikit besar. Seperti komponen ibu hamil Rp 3 juta/tahun, komponen anak sekolah dini dan Tk, Rp 3 juta/tahun, komponen lanjut usia Rp 2,4 juta/tahun dan komponen penyandang disabilitas Rp 2,4 juta/tahun.
Data penerima manfaat dana PKH ini, kata Koordinator PKH Mizat Liyanda, Mahmudsyah Putera dan Faizin, di update dalam satu bulan sekali. Kemudian dilakukan pembaharuan data di kabupaten/kota, dalam setahun dua kali.