JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat.
Agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran, maka penyaluran minyak goreng curah akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5/2022).
Airlangga mengatakan mekanisme lebih rinci akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.
Ia pun memastikan mekanisme penyaluran minyak goreng curah ini akan menjamin ketersediaan pasokan.
Pemerintah akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
"Sekali lagi, ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” katanya.
Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga.
Baca juga: Disperindag Usul Tambahan Penyalur Minyak Goreng ke Mendag, Migor Curah Menumpuk
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Macet
Ini juga secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Berkaitan dengan pembelian minyak goreng curah dengan KTP, Kementerian Perdagangan juga pernah mengungkap hal yang sama, di mana pembelian minyak goreng curah dengan menyertakan KTP untuk program MigorRakyat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Ia mengatakan Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Implementasi program ini dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp 14.000/liter tepat sasaran.
Para pengecer akan menjual kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.
Pada program MigorRakyat ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah hanya di ritel tradisional di pasar yang bertanda khusus.
Jadi, tidak semua tempat masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah harus menyertakan KTP.
Bantu Distribusi
Pemerintah juga memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.
Hal itu sejalan dengan tugas Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan.
“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng,” kata Menko Airlangga.
Airlangga menuturkan bahwa saat ini kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.
Demi menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
Kemendag, kata Airlangga, bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi masing-masing produsen minyak goreng.
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujarnya.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," imbuh Airlangga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai Senin (23/5/2022).
Jokowi menyebut keputusan ini dibuat dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, lantaran pasokan minyak goreng di tanah air yang sudah kembali melimpah.
Ia mengatakan kebutuhan minyak goreng curah nasional mencapai 194 ribu ton per bulan.
Sebelum larangan ekspor berlaku, pasokan minyak goreng curah 64,5 ribu ton per bulan.
Setelah larangan ekspor berlaku, pasokan naik jadi 211 ribu ton per bulan.
Selain pasokan yang melimpah, Jokowi mengklaim larangan ekspor yang diberlakukannya berhasil menekan harga minyak goreng curah lagi.
Ia menyebut sebelum larangan ekspor berlaku pada Kamis (28/5/2022) lalu, rata-rata harga minyak goreng nasional adalah Rp19.800.
Jokowi mengklaim setelah larangan ekspor berlaku harga minyak goreng curah berhasil turun jadi Rp 17.200-17.600 per liter.
Kapolri Minta Jajaran Awasi HET
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, dalam surat telegram itu seluruh jajaran Polda diinstruksikan mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah.
"Menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Gatot juga meminta jajarannya melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme terkait distribusi minyak goreng.
Khususnya, pungutan liar yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.
Ia juga mendorong jajarannya melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Selain itu, jajarannya diminta melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau price fixing yang membuat harga di atas HET," tuturnya. (tribun network/fal/dod/nas/kompas.com)
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun, Dampak dari Larangan Ekspor Sementara CPO
Baca juga: Pemerintah akan Awasi Ketat, Sampai Minyak Curah Turun Rp 14 Ribu/Liter