Berita Aceh Utara

Jalan Rusak tak Diperbaiki, Warga di Aceh Utara Hadang Truk Angkut Galian C Hingga Datang Muspika

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga dari 12 desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (23/5/2022) menghadang truk yang mengangkut material galian C saat melintasi jalan utama di kawasan Desa Tanjong Putoh, Kecamatan Nibong.

Penghadangan itu mereka lakukan saat truk melintasi jalan utama di kawasan Desa Tanjong Putoh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (23/5/2022) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan warga dari 12 desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara, menghadang truk yang mengangkut material galian C. 

Penghadangan itu mereka lakukan saat truk melintasi jalan utama di kawasan Desa Tanjong Putoh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (23/5/2022) 

Hal ini dilakukan karena kondisi jalan utama di kawasan itu sudah rusak disebabkan dilintasi truk tiap harinya selama beberapa bulan terakhir. 

Oleh karena itu, beberapa truk yang sedang melintasi jalan kawasan tersebut dan bermuatan batu gajah harus menghentikan truknya itu. 

Sedangkan warga lainnya yang menggunakan mobil dan sepeda motor diizinkan melintasinya.

Namun, untuk mobil pengangkut galian C tersebut ditahan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. 

Saat menghadap truk tersebut, warga merintangi jalan dengan spanduk yang bertuliskan

“Larangan keras, Pengumuman Kami atas nama masyarakat dalam Kecamatan Nibong menolak keras truk pengangkutan, muatan bongkar muat yang melintasi di jalan kami,” tulis mereka di spanduk.  

Baca juga: Aktivitas Galian C Krueng Baro Pidie Kikis Tiang Jembatan Rangka Baja

Tak lama kemudian unsur Muspika Nibong tiba di lokasi tersebut. 

Kemudian dalam pertemuan yang diadakan di sebuah warung di kawasan itu secara satu persatu warga menyampaikan terkait aksi yang dilakukan tersebut. 

“Warga di kawasan sudah pernah menyampaikan kepada mereka agar memperbaiki jalan yang sudah rusak karena sering dilintasi truk bermuatan galian C,” ujar Wakil Ketua Tuha Peut Alue Ie Mirah Abdul Hamid kepada Serambinews.com, Senin (23/5/2022).

Disebutkan, permintaan warga tidak digubris pihak pengusaha galian C. Sementara kondisi jalan di 12 desa yang dilintasi truk tersebut semakin bertambah parah rusak. 

“Galian C yang diambil tersebut bukan di kawasan Nibong, tapi mereka melintasi kawasan Utama Nibong,” ujar Abdul Hamid. 

Disebutkan, 12 desa yang dilintasi truk tersebut, yakni Alue Panah, Bumban, Alue Ngom, Madi, Alue Mirah, Tanjong Putoh, Seulunyok, Meunasah Ranto, Meunye Lhee, Keulilee, Desa Mamplan dan Paya Terbang.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya

 “Kondisi terparah sekarang jalan yang rusak di kawasan desa kami akibat dilintasi truk tersebut,” ungkap Abdul Hamid. 

Sementara itu, Imum Mukim Simpang Paya, Kecamatan Nibong, Abdurrahman kepada Serambinews.com, menyebutkan truk melintasi kawasan tersebut bukan hanya pada siang tapi juga pada malam hari. 

“Tadi pembahasannya belum selesai, karena itu akan dilanjutkan besok pagi untuk diselesaikan,” kata Abdurrahman. 

Ditambahkan, jika galian C tersebut legal, warga berharap keuntungan yang diperoleh pengusaha dapat disisihkan untuk memperbaiki jalan kawasan Nibong yang sudah rusak.

“Tapi jika Galian C tersebut ilegal, kami tidak akan mengizinkan truk yang mengangkut galian C itu melintasi jalan kawasan kami,” pungkas Imum Mukim. (*)

Berita Terkini