NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua yang Sudah Ber- KTP Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

  • Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Baca juga: NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Akses NIK dikenakan Tarif Rp 1.000, Berlaku Bagi Siapa Saja? Ini Penjelasan Dukcapil

Penegakan Kepatuhan Pajak  

Penggunaan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penduduk Indonesia, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Juga merupakan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, integrasi data NIK dengan NPWP akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja yang terjalin sejak 2013, dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin.

Dengan adanya integrasi data kependudukan dan perpajakan, diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya itu, Neilmaldrin menuturkan, masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

"Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan? dan NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkini