Berita Banda Aceh

Kepala DPKA Nyatakan Prihatin atas Hilangnya 10 Ton Arsip Keuangan di Aceh Jaya

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Edi Yandra MSP, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

“Arsip ini kan milik negara, penting dikelola dan disimpan dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Dr Edi Yandra MSP menyatakan prihatin terhadap kejadian hilangnya 10 ton arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya beberapa hari lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr Edi Yandra di Banda Aceh, Rabu (1/6/2022) pagi.

“Arsip ini kan milik negara, penting dikelola dan disimpan dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Oleh karena itu, untuk menghindari kasus pencurian yang seperti terjadi di Aceh Jaya, kita dorong pemerintahan daerah untuk membangun ruangan khusus penyimpanan arsip di setiap SKPK dan di dinas kearsipan daerah,” kata Edi Yandra.

Edi Yandra berharap pemerintah kabupaten/kota di Aceh menyediakan ruangan penyimpan arsip (records center) yang sesuai dengan peraturan dan kaidah-kaidah kearsipan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kasus pencurian arsip.

Selain itu, Edi juga meminta dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan arsip.

Ia menilai, saat ini masih banyak instansi yang menyepelekan dan tidak serius dalam urusan kearsipan.

"Padahal, arsip itu merupakan pusat ingatan atau memori kolektif setiap organisasi. Apabila arsip yang dimiliki organisasi kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan memengaruhi tingkat reputasi suatu organisasi sehingga organisasi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan," tambah Edi Yandra.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk turun ke daerah-daerah bila diminta mendampingi para arsiparis dalam membantu pengelolaan arsip yang sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan.

“Pemerintah Aceh juga telah menjamin pengelolaan arsip yang baik dan benar melalui Qanun Kearsipan. Kita harapkan ke depannya setiap instansi lebih serius dalam pengelolaan arsip,” ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Aceh Ikhsan SSos, di mana menurutnya pencurian arsip di Aceh Jaya itu tidak seharusnya terjadi, bila pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah-kadaih kearsipan.

Menurut Ikhsan, negara telah mengatur pengelolaan arsip dengan undang-undang demi menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, di samping untuk mendinamiskan sistem kearsipan.

"Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal,” ujar Ikhsan.

Arsiparis senior ini berharap dari kejadian di Aceh Jaya itu dapat diambil pelajaran penting, terutama bagi fungsional arsiparis yang diberikan kewenangan untuk menyelamatkan baik arsip fisik maupun informasi secara utuh.

Menurutnya, hal ini terjadi karena belum adanya keseriusan dari pemerintahan daerah dalam pengelolaan arsip, di mana salah satunya belum tersedianya ruangan khusus penyimpanan arsip (records center) dengan tingkat keamanan tinggi. (*)

Baca juga: Angin Kencang Rontokkan Atap Gedung PWI Aceh, Begini Kondisinya

Baca juga: Bayi Berusia 40 Hari Mengalami Kejadian Langka, Dokter Terkejut Temukan Janin di Perutnya

Baca juga: Delapan Rumah Terbakar di Lawe Mantik, Aceh Tenggara

Berita Terkini