Kursi CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa diganti Oleh Peserta Peringkat di Bawahnya, Ini Ketentuannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes CPNS Lhokseumawe mengikuti SKD di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021).

SERAMBINEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 telah menyatakan mengundurkan diri pada Mei 2022.

Berdasarkan data awal yang diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sebanyak 105 orang peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Namun sebanyak 5 dari 105 posisi yang kosong tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS lainnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (27/5/2022).

Baca juga: Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta

Lantas masihkah bisa kursi CPNS yang kosong diganti oleh peserta seleksi lainnya?

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan penggantian CPNS

Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu selanjutnya akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.

Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Melansir Kompas.com (28/5/2022), menurut Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Baca juga: Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya

Baca juga: 105 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Tertinggi dalam Sejarah, Ada yang karena Kaget Atas Besarnya Gaji

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Halaman
123

Berita Terkini