Jurnalisme Warga

Layanan AMPL pada Keadaan Darurat Bencana di Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKIYAH DRAZAT, Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh dan Mahasiswa S2 Prodi Magister Ilmu Kebencanaan USK, melaporkan dari Banda Aceh

Keterlibatan masyarakat perlu mendengar hak-hak masyarakat serta menjamin perlindungan dan pemberdayaan kapasitas masyarakat.

Para aktor kemanusiaan merupakan berbagai macam organisasi, badan, dan jaringan antarlembaga yang semuanya memungkinkan agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan ke tempat-tempat dan orang-orang yang membutuhkan.

Termasuk sebagai aktor kemanusiaan adalah badan-badan PBB, Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah Internasional, organisasi nonpemerintah (ornop/LSM) misalnya lembaga-lembaga yang menjadi anggota koalisi kemanusiaan, instansi militer, instansi pemerintah baik di tingkat nasional hingga lokal dan lembaga-lembaga penyandang dana.

Organisasi-organisasi ini bertindak dengan dipandu oleh prinsip-prinsip kemanusiaan utama: kemanusiaan (humanity), imparsialitas/ketidakberpihakan (impartiality), dan kemandirian/ketidaktergantungan.

Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan dampak dari upaya kemanusiaan secara kolektif dengan memastikan standar dan pendekatan bersama, memprioritaskan kebutuhan, mengidentifikasi kesenjangan, dan tingkat upaya yang lebih kuat dan akuntabilitas.

Membantu menghindari duplikasi, beban pada populasi yang terkena dampak, dan potensi bahaya atau ketidakefektifan yang dapat terjadi jika tidak ada koordinasi.

Pada saat terjadi bencana, penyediaan fasilitas dan layanan AMPL merupakan layanan penyelamatan jiwa yang penting dan perlu segera diberikan untuk mencegah berjangkitnya penyakit yang ditularkan melalui air dan penyakit menular lainnya.

Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan akses ke air bersih, sanitasi berkelanjutan, serta fasilitas dan praktik kebersihan yang aman bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.

Layanan AMPL ini harus memenuhi standar minimum yang bermartabat dan keselamatan penduduk yang terkena dampak dan bertujuan untuk meningkatkan kondisi hidup para penerima manfaat.

Saat terjadi bencana, berbagai mitra kemanusiaan berperan penting dalam memberikan layanan AMPL terutama mengingat sektor ini melibatkan banyak instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, universitas/akademisi, bahkan media.

Dalam konteks AMPL dalam Penanganan Darurat Bencana (AMPL-PDB) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 26/2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster Perlindungan dan Pengungsian Nasional, Kementerian Sosial dalam hal ini Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) sebagai Koordinator Klaster Nasional Pengungsian dan Perlindungan bertanggung jawab memimpin koordinasi Subklaster AMPL, bersama kementerian dan lembaga teknis terkait.

Kementerian utama yang terlibat dalam upaya penanggulangan AMPL-PDB adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) selama fase pemulihan dan transisi.

Upaya respons yang dipimpin pemerintah didukung oleh mitra.

Mengelola sebuah proyek bukanlah tugas yang mudah, terlebih lagi dalam situasi darurat.

Seorang manajer proyek harus dapat memikirkan detail proyek dengan baik dan bagaimana memahami tahapan proyek dengan baik.

Halaman
123

Berita Terkini